1
Login / Masuk Akun
Masuk menggunakan Akun Google atau daftarkan akun baru di portal E-PPID.
2
Isi Formulir & Wajib Unggah KTP
Lengkapi data diri (NIK), rincian informasi yang diminta, tujuan penggunaan, dan wajib mengunggah foto/scan KTP asli.
3
Verifikasi Petugas
Petugas memproses permohonan maksimal 10 hari kerja (+ perpanjangan 7 hari jika butuh koordinasi).
4
Unduh Jawaban / Salinan
Unduh dokumen salinan resmi format PDF langsung dari akun pemohon dan berikan ulasan SKM.
Siap Mengajukan Permohonan Informasi?
Layanan dibuka 24 jam secara daring untuk seluruh warga negara Indonesia.