Senin - Kamis: 08.00 - 16.30 WIB | Jumat: 08.00 - 17.00 WIB
Pengadilan Negeri Teluk Kuantan
E-PPID Pengadilan Negeri Teluk Kuantan
MAHKAMAH AGUNG RI • Pengadilan Negeri Kelas II
Bahasa:
Beranda / Profil / Hak & Kewajiban

Hak & Kewajiban Pemohon Informasi

Ketentuan Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 & SK KMA 2-144/2022

Hak Pemohon Informasi

  • Melihat dan mengetahui informasi publik yang dikuasai oleh pengadilan.
  • Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum.
  • Mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan resmi secara cepat dan tepat waktu.
  • Mendapatkan pemberitahuan tertulis atas penerimaan atau penolakan permohonan informasi.
  • Mengajukan keberatan kepada Atasan PPID apabila hak informasinya tidak terpenuhi.
  • Mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi atau Pengadilan.

Kewajiban Pemohon Informasi

  • Menyertakan identitas diri yang sah (KTP / Paspor / Akta Badan Hukum).
  • Mencantumkan alasan dan tujuan penggunaan informasi yang diminta secara jelas dan bertanggung jawab.
  • Menggunakan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Mencantumkan sumber informasi publik dalam setiap penggunaan atau publikasi informasi tersebut.
  • Tidak menyalahgunakan informasi publik untuk perbuatan melawan hukum atau merugikan pihak lain.