Senin - Kamis: 08.00 - 16.30 WIB | Jumat: 08.00 - 17.00 WIB
Pengadilan Negeri Teluk Kuantan
E-PPID Pengadilan Negeri Teluk Kuantan
MAHKAMAH AGUNG RI • Pengadilan Negeri Kelas II
Bahasa:
Beranda / Profil / Regulasi Hukum

Dasar Hukum & Regulasi PPID

Landasan Yuridis Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik di Badan Peradilan

1

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008

Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi publik dan kewajiban badan publik dalam menyediakan informasi secara terbuka.

2

SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. Regulasi komprehensif yang mengatur klasifikasi informasi, jangka waktu pelayanan (10+7 hari), pengujian konsekuensi, dan biaya fotokopi.

3

Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2011

Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Keterbukaan Informasi Publik di Pengadilan.

4

Peraturan Komisi Informasi (PERKI) No. 1 Tahun 2021

Tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) bagi seluruh Badan Publik di Indonesia.