Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi publik dan kewajiban badan publik dalam menyediakan informasi secara terbuka.
SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. Regulasi komprehensif yang mengatur klasifikasi informasi, jangka waktu pelayanan (10+7 hari), pengujian konsekuensi, dan biaya fotokopi.
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2011
Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Keterbukaan Informasi Publik di Pengadilan.
Peraturan Komisi Informasi (PERKI) No. 1 Tahun 2021
Tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) bagi seluruh Badan Publik di Indonesia.