Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, jajaran pimpinan dan aparatur mengikuti sosialisasi intensif mengenai standar pelayanan informasi publik. Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman mengenai klasifikasi informasi yang wajib disediakan serta mekanisme uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.