Mahkamah Agung Terus Dorong Digitalisasi Keterbukaan Informasi Peradilan
Mahkamah Agung Republik Indonesia mengapresiasi inovasi digital E-PPID pengadilan dalam mewujudkan peradilan modern yang transparan dan akuntabel.
Keterbukaan Informasi Publik yang Transparan, Akuntabel, Cepat, dan Berintegritas Berdasarkan SK KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022
SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022
Unduh Laporan Kinerja, RKA-KL, DIPA, SOP Peradilan, dan Dokumen Berkala Resmi Kapan Saja dan di Mana Saja
SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022
Permohonan Masuk
Dikabulkan Resmi
Dokumen Publik
Skala Maksimal 5.0
Akses cepat, mudah, dan transparan untuk seluruh kebutuhan informasi hukum dan peradilan
Ajukan permohonan salinan putusan, data perkara, atau dokumen resmi pengadilan secara online.
Sampaikan surat keberatan kepada Atasan PPID apabila permohonan ditolak atau tidak ditanggapi.
Akses dan unduh langsung dokumen berkala (LKjIP, RKA-KL), serta-merta, dan setiap saat format PDF.
Pantau status verifikasi dan progres permohonan informasi Anda secara real-time via nomor tiket resmi.
Panduan praktis permohonan informasi publik sesuai standar SK KMA No. 2-144/2022
Masuk dengan Akun Google atau email, lalu isi formulir elektronik serta unggah foto KTP.
Petugas meja informasi memeriksa kelengkapan berkas dan mengoordinasikan dokumen ke unit terkait.
Pemberitahuan tertulis diterbitkan paling lambat 10 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari kerja).
Pemohon mengunduh salinan dokumen PDF resmi melalui portal atau mengambilnya di Meja PTSP.
โSelamat datang di Layanan Elektronik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (E-PPID) Pengadilan Negeri Teluk Kuantan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022, kami berkomitmen memberikan akses informasi publik peradilan seluas-luasnya dengan prinsip cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan berbasis teknologi digital yang berintegritas.โ
Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan / Atasan PPID
โDENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN, DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.โ
Hasil Pengujian Konsekuensi Informasi Publik yang Tidak Dapat Diberikan Sesuai Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 (Berkas Musyawarah Majelis, Data Pribadi Pihak Berperkara Tertentu).
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Peradilan Umum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.
Laporan capaian kinerja tahunan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang memuat akuntabilitas kinerja peradilan dan realisasi program.
Daftar susunan pejabat struktural, hakim karier, panitera, sekretaris, dan staf Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.
Mahkamah Agung Republik Indonesia mengapresiasi inovasi digital E-PPID pengadilan dalam mewujudkan peradilan modern yang transparan dan akuntabel.
Sebagai wujud komitmen keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas badan peradilan, PN Teluk Kuantan resmi menghadirkan aplikasi E-PPID terpadu.
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Pengadilan Negeri Teluk Kuantan kini dapat diunduh langsung melalui menu Daftar Informasi Publik Berkala.
Jawaban seputar permohonan informasi, jangka waktu, biaya, dan tata cara keberatan.
Petugas Meja Informasi Pengadilan Negeri Teluk Kuantan siap melayani Anda pada hari dan jam kerja.